Batam : HT alias H selaku Nakhoda Kapal Speed Boat warna abu – abu bermesin tempel merk Yamaha 4 x 200 PK., dan 4 Anak Buah Kapal, yakni ART alias R, MY alias Y, Z, dan YR ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Kepri, karena mengakut 101 Tenaga Kerja Indonesia ( TKI).
Ke 5 nya disangkakan melanggar Pasal 120 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
- Pasal 219 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.
- Pasal 323 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.
Penetapan tersangka dalam konferensi pers dihadapan awak media di Mako
Dit Polair Polda Kepri pada hari Jumat tanggal 20 April 2018 sekira
pukul 15.00 WIB., disampaikan Dir Pol Air Polda Kepri Kombes Pol
Benyamin Sapta T., S.I.K., M.Si, bersama Kabid Humas Polda Kepri Kombes
Pol. Drs. S Erlangga, yang turut dihadiri Imigrasi Batam.
Kronologis kejadian perkara, berawal
pada hari Kamis tanggal 19 April 2018 sekira pukul 03.30 Wib pada saat
Kapal Patroli Polisi XXXI – 1005 Ditpolairud Polda Kepri melaksanakan
Patroli disekitar perairan Selat Singapura menerima informasi dari
Police Coast Guard Singapura bahwa kapal patroli Police Coast Guard
Singapura PC 52 telah menemukan dan mengamankan 1 (satu) unit Speed Boat
warna abu – abu bermesin tempel merk Yamaha 4 x 200 Pk dengan membawa
penumpang TKI (Tenaga Kerja Indonesia) sebanyak 101 (seratus satu)
orang dan Crew sebanyak 5 (lima) orang berlayar dari Johor Malaysia
tujuan Indonesia, mengalami kehabisan BBM (Bahan Bakar Miyak) dan hanyut
memasuki perairan Indonesia dan mendekati dengan perairan perbatasan
Singapura.
Selanjutnya pihak PCG (Police Coast Guard) Singapura meminta Kapal
Patroli Polisi XXXI – 1005 Ditpolairud Polda Kepri untuk menjemput
pada koordinat 01o18’686” LU – 104o25’ 209” BT, selanjutnya Kapal
Patroli Polisi XXXI – 1005 Ditpolairud Polda Kepri bergerak menuju TKP
(Tempat Kejadian Perkara) untuk melakukan Evakuasi terhadap TKI (Tenaga
Kerja Indonesia) namun dikarenakan banyaknya penumpang diatas Speedboat
tersebut yaitu TKI (Tenaga Kerja Indonesia) dan Kapal Patroli Polisi
XXXI –1005 Ditpolairud Polda Kepri tidak cukup untuk mengevakuasi
seluruh TKI (Tenaga Kerja Indonesia) tersebut maka Komandan Kapal
Patroli Polisi XXXI – 1005 Ditpolairud Polda Kepri melaporkan hal
tersebut kepada Dirpolairud Polda Kepri.
Selanjutnya Dirpolairud Polda Kepri memerintahkan Kapal Sea Rider
Ditpolairud Polda Kepri, Kapal Patroli Polisi Baladewa – 8002
Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri BKO Polda Kepri dan Kapal Patroli
Polisi Bangau – 5006 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri BKO Polda
Kepri untuk membantu mengevakuasi 1 (satu) unit Speed Boat warna abu –
abu bermesin tempel merk Yamaha 4 x 200 Pk yang membawa TKI (Tenaga
Kerja Indonesia) sebanyak 101 (seratus satu) orang tersebut.
Kemudian sekira pukul 09.00 Wib Kapal Sea Rider Ditpolairud Polda Kepri,
Kapal Patroli Polisi Baladewa – 8002 Ditpolair Korpolairud Baharkam
Polri dan Kapal Patroli Polisi Bangau – 5006 Ditpolair Korpolairud
Baharkam Polri tiba di TKP (Tempat Kejadian Perkara) dimana diamankannya
1 (satu) unit Speed Boat warna abu – abu bermesin tempel merk Yamaha 4
x 200 Pk dengan membawa penumpang TKI (Tenaga Kerja Indonesia)
sebanyak 101 (seratus satu) orang dan Crew sebanyak 5 (lima) orang
tersebut.
Kemudian seluruh TKI (Tenaga Kerja Indonesia) sebanyak 101 (seratus
satu) orang dan 1 (satu) unit Speed Boat warna abu – abu bermesin
tempel merk Yamaha 4 x 200 Pk berikut Crew sebanyak 5 (lima) orang
dibawa menuju pelabuhan Batu Ampar Batam, kemudian sekira pukul 14.00
Wib seluruh TKI (Tenaga Kerja Indonesia) sebanyak 101 (seratus satu)
orang dan Crew sebanyak 5 (lima) orang tersebut dibawa menuju Mako
Ditpolairud Polda Kepri guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
Rilis Polda Kepri
No comments:
Post a Comment